Makna Kedaulatan

MAKNA KEDAULATAN

Masih ingatkah kalian sejarah perjuangan para pahlawan kita untuk
merebut dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia? Pada
masa itu bangsa kita mengalami suasana penjajahan di bawah imperialisme
Belanda dan Jepang. Karakteristik penjajah adalah selalu mebatasi ruang
gerak dan mengeksploitasi seluruh hasil alam negeri. Nah, menurut
pendapatmu, apa saja yang dibatasi pada masa kolonialisme dan
imperialisme itu? Diskusikanlah dengan teman-temanmu!
Kebebasan pada hakikatnya adalah sesuatu yang sangat sulit diper-
DIeh pada masa kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Bahkan
kebebasan pada masa pergerakan nasional sulit diwujudkan saat ruang
gerak organisasi mulai dibatasi oleh pemerintah Hindia Belanda. Oleh
sebab itu, setiap bangsa yang terjajah pasti mempunyai keinginan menjadi
negara yang berdaulat. Bangsa Indonesia menjadi negara yang berdaulat
pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu apakah yang dimaksud dengan
kedaulatan itu?

Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau
pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan
tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian negara
yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan
aenuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang
dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga
mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik
bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang
dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan
kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang
berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri,
dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski
mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah
kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut
meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat
yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern
Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk
membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara.
Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan
kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak negara
tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk
melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara
termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan
terkandung makna kekuatan.

Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara
dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.

b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain,
untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat sebagai berikut.

a. Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun,
sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan
lenyap.

Oleh Azhar Rizteki.

Comments

One response to “Makna Kedaulatan”

Unknown mengatakan...
9 Desember 2019 pukul 11.37

makasih yah

Posting Komentar