Selamat Datang Di Blog Kami

Selamat Datang Di Blog Kami :)





Video Diatas Adalah Pelantikan Presiden Sukarno di masa RIS.

Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana
Kedaulatan Rakyat



Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang
mempunyai kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan
rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam
hal:

a. Mengisi keanggotaan MPR, dimana keanggotaan MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), melalui
pemilihan umum.

b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.

c. Mengisi keanggotaan DPD.

d. Memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.


Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugastugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Sedangkan
lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden,
DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah,
DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.


a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR menurut amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi
negara, tetapi sama kedudukannya sebagai lembaga negara. Sebagai
lembaga negara MPR mempunyai tugas dan wewenang seperti yang
disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3, adalah:
1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas dan wewenang MPR tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas dan
wewenang MPR adalah:
1) mengubah dan menetapkan UUD.

2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan
umum dalam sidang paripurna MPR.

3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan
untuk menyainpaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.

4) melantik wakil presiden sebagai presiden apabila presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.

5) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6) memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden
dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya,
sampai habis masa jabatannya selambatlambatnya dalam waktu tiga
puluh hari.

7) menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut UU No.22
Tabun 2003 Pasal 12, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai
berikut:
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;

2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;

3) memilih dan dipilih;

4) membela diri;

5) imunitas (kekebalan);

6) protokoler

7) keuangan dan administratif.

Sedangkan kewajiban anggota MPR sesuai dengan Pasal 13 UU
No. 22 Tahun 2003, adalah:

1) mengamalkan Pancasila;:

2) melaksanakan UUD Negara RI Tabun 1945 dan peraturan
perundang-undangan:

3) menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;

4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;

5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

b. Presiden
Menurut UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat
umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai
berikut.


1) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

2) tidak pernah mengkhianati negara;

3) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6A pasal 1 UUD 1945 menyebutkan “presiden
dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat,” maka hal ini memberikan landasan yang kuat untuk dilaksanakan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pasangan presiden dan wakil presiden
yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum harus diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat khusus untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat
kalian lihat dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:

1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

3) tidak pernah mengkhianati negara;

4) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;

5) bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;

6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/
atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;

8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

11) terdaftar sebagai pemilih;

12) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi;

13) memiliki daftar riwayat hidup;

14) belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama
dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan citacita
Proklamasi 17 Agustus 1945;

16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;

17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;

18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G. 30. S/
PKI;

19) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diatur Pasal 19 ayat 1 UUD
1945. yang menyatakan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.” Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat 2 UUD
1945, maka lahirlah UU NO 22 Tahun 2003 tentang susunan dan
kedudukan MPR. DPR, DPD, dan DPRD. Di mana dalam undangundang
tersebut disebutkan mengenai jumlah anggota DPR ditetapkan
sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik paserta
pemilihan umum.
Dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai
dengan Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Ketiga fungsi DPR tersebut adalah:

1) Fungsi Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat
Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan
Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan
hak inisiatif DPR.

2) Fungsi Anggaran (budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan
oleh pemerintah (Presiden).

3) Fungsi Pengawasan (kontrol), yaitu DPR mempunyai fungsi untuk
menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran
pendapatan dan Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya
berdasarkan UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsinya DPR dibekali dengan beberapa hak
seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat,
hak mengajukan pertanyaan maupun hak imunitas.

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR, dipilih
melalui pemilihan umum dari setiap propinsi.DPD dibentuk untuk
mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya
masing-:lasing. Oleh sebab itu anggota DPD merupakan wakil-wakil dari
propinsi fan berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing. Apabila
bersihang maka mereka bertempat tinggal di ibukota negara RI.
Adapun kewenangan DPD berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, adalah:

1) mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;

2) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;

3) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;

4) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daearah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan basil
pengawasan itu kepada DPR.

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang bebas
dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan. Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri
berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena apabila
tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya BPK
berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang,
badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang. Badan ini bertugas untuk mengawasi
kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintab,
dan basil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya.
BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap
provinsi. Keanggotaan BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung memegang kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mengadili pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam
lingkungan peradilan, yaitu :
1) Peradilan umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4). Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh
sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya MA tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk :
1) mengadili suatu perkara tingkat kasasi (tingkat banding yang terakhir);
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan tetap;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi,
dimana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR in
tiga anggota diajukan oleh Presiden. Adapun syarat-syarat untuk menjadi
hakim konstitusi adalah:
1) warga negara Indonesia;
2) berpendidikan sarjana hukum;
3) berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan; 4)
tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau
lebih;
5) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 6)
mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
10 tahun:
7) membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim
konstitusi.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 24C ayat 1 dan 2
sebutkan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi,
yaitu:
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undangundang
terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai politik;
4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemiliham umum;
5. memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hukum.
i. Pemerintah Daerah
Lembaga eksekutif di tingkat pusat adalah Pemerintah Pusat, =e
arigkan lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah terdiri kepada daerah beserta perangkat aaerahnva.
Kepala daerah provinsi ialah gubernur, sedangkan tingkat kabupaten atau
kota dipimpin oleh bupati atau walikota.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah Kepala
daerah Provinsi, yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah
pusat. Sedangkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai
Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
Demikian pula Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/
Walikota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggung
jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD terdiri atas DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
pemerintahan daerah provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/ Kota
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Keberadaan DPRD untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan pembentukan dan susunan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Fungsi DPRD pada prinsipnya sama dengan fungsi DPR, yaitu
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
I. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum merupakan suatu komisi yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam melaksanakan tugasnya
KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden
dan DPR.
Struktur organisasi penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota adalah pelaksana pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang
merupakan bagian dari KPU.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD, pasal 25 menyatakan tugas dan wewenang KPU yaitu:
1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan
pemilu;
3) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pemilu;
4) menetapkan peserta pemilu;
5) menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6) menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
7) menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
8) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
9) melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang

Oleh : Tim Lembaga Negara. Meliputi:

Kharisma Pratiwi
Adriyana Dewi Mayasari
Prima Rahmadani
Rizky Natasha
Amalia Almira
Nuzul Fajri

Semua Isi Content telah Meminta Izin Untuk ditampilkan Berdasarkan Izin Depdiknas 007/08/2008 Tentang Isi Buku yang Berhakcipta Depdiknas (Buku Elektronik)

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN
PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI
PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT



1. Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sistem pemerintahan e
tiara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(Rechtsstaat)

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Mikan
berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan sistem pemerintahan yang
pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia =Ja1ah negara
hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat -engingat kembali
teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe. Dalam teori
tersebut dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber dari segala
kekuasaan. Negara itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk hukum, dan oleh
karena itu pemerintah harus dijalan-;:an menurut peraturan-peraturan
hukumDengan demikian, negara hukum adalah negara yang menjalankan
pemerintahannya berdasarkan kekuasaan hukum (supremasi hukurm dan
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara kita adalah
negara hukum. Berarti negara, termasuk perangkat-perangkatnya dalam
melaksanakan tindakan apa pun, harus didasari oleh kepastian hukum.
Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum, semua hubungan
antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat
pemerintahan dan alat-alat negara, diatur oleh peraturan hukum.
Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila alatalat
perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak sesuai dan terikat
pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturanaturan tersebut.
Sehingga suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus
memenuhi dua ciri negara hukum, yaitu:

1) Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (Human
Rights).
Negara hukum selalu menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, bukan berdasarkan kemauan
perseorangan atau golongan yang sedang memegang kekuasaan.
Negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum karena negara
menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi negara.

2) Peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan
lain dan tidak memihak.
Dalam negara hukum, setiap penyelenggara wajib menegakkan
keadilan dan kebenaran. Untuk melaksanakan kewajiban seperti itu
dibutuhkan adanya badan-badan hukum seperti pengadilan yang kuat,
mandiri, dan tidak mudah dipengaruhi oleh badan-badan lain. Dalam
UUD 1945 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan peradilan yang
bebas adalah kekuasaan yang merdeka. Maksudnya bebas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuatan-kekuatan lain baik
kekuatan legislatif, organisasi kemasyarakatan dan politik maupun
kekuatan media massa.

b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa
cara-cara pengendalian dan pengelolaan pemerintahan dibatasi dan
dipagari oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, Berta dibatasi pula oleh
ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah dan
peraturan lainnya. Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur
pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur tindakantindakannya.
Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan
mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang digariskan dalam
sistem pemerintahan Indonesia.

c. Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai tugas dan kewenangan
untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden)
dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyaikewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden
atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela.

d. Presiden ialah pemegang kekuasaan pemerintahan
Presiden mempunyai kekuasaan dan tanggungjawab penuh untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan
perintahan. Berdasarkan basil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A
disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan bahwa
“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil
Presiden.”
Ketentuan-ketentuan dalam amandemen UUD 1945 tersebut memberi
pengertian kepada kita bahwa presiden dan wakil presiden bukan lagi
dipilih oleh MPR, melainkan dipilih rakyat secara langsung. Kewenangan
MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden.

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk
UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
oIeh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan
Presiden tidak tergantung dari DPR. Dalam Penjelasan UUD 1945
dinyatakan dengan jelas sebagai berikut.
1) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
2) Presiden bekerja sama dengan DPR untuk membuat Undang-Undang
dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3) Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya DPR juga
tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara sebagai pembantu presiden

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri neara.
Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.

g. Kekuasaan kepala negara bukan tak terbatas
Walaupun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun
kekuasaannya bukan tanpa batas (absolut). Sistem pemerintahan negara
kita tidak memungkinkan seorang kepala negara bertindak sewenangwenang.
Oleh karena itu, setiap negara demokrasi memiliki konstitusi
untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai
negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem
konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi
pengawasan (kontrol) DPR.
Apabila masing-masing lembaga negara bertindak sesuai dengan tugas
dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, maka kemungkinan pemusatan kekuasan
pemerintahan di tangan Presiden dapat dicegah. Di samping itu, Pasal
7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
iberhentikan MPR atas usulan DPR apabila mengkhianati negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat, melakukan perbuatan tercela maupuntidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan /atau Wakil
Presiden. Hal ini menunjukkan adanya check and balance antara pemerintah,
DPR dan MPR.


Oleh Azhar Rizteki

Macam-Macam Kedaulatan

Macam-Macam Kedaulatan

Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai cara-cara yang berbeda.
Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga ada bermacam-macam.
Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.

a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri
raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan
atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan
pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda,
dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan.
Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan
tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan
hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo
Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini
pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,
karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak
terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari
kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara
dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat
aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul
Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa
kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat
Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit)
merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada
hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran
hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara
hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus
berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe,
Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di
Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada
penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas
kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan
melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan
aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak
rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat
mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori
ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori
kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun
pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
kebudayaan masing-masing negara.

Info Kedaulatan

Info Kedaulatan Rakyat



Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla,
merupakan presiden dan wakil presiden pertama yang dipilih oleh rakyat.
Mereka adalah presiden dan wakil presiden ke-6 RI (2004-2009).
Mereka dipilih langsung oleh rakyat, sudah selayaknya mereka mengabdi untuk kepentingan rakyat.

Makna Kedaulatan

MAKNA KEDAULATAN

Masih ingatkah kalian sejarah perjuangan para pahlawan kita untuk
merebut dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia? Pada
masa itu bangsa kita mengalami suasana penjajahan di bawah imperialisme
Belanda dan Jepang. Karakteristik penjajah adalah selalu mebatasi ruang
gerak dan mengeksploitasi seluruh hasil alam negeri. Nah, menurut
pendapatmu, apa saja yang dibatasi pada masa kolonialisme dan
imperialisme itu? Diskusikanlah dengan teman-temanmu!
Kebebasan pada hakikatnya adalah sesuatu yang sangat sulit diper-
DIeh pada masa kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Bahkan
kebebasan pada masa pergerakan nasional sulit diwujudkan saat ruang
gerak organisasi mulai dibatasi oleh pemerintah Hindia Belanda. Oleh
sebab itu, setiap bangsa yang terjajah pasti mempunyai keinginan menjadi
negara yang berdaulat. Bangsa Indonesia menjadi negara yang berdaulat
pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu apakah yang dimaksud dengan
kedaulatan itu?

Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau
pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan
tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian negara
yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan
aenuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang
dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga
mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik
bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang
dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan
kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang
berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri,
dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski
mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah
kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut
meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat
yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern
Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk
membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara.
Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan
kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak negara
tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk
melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara
termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan
terkandung makna kekuatan.

Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara
dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.

b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain,
untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat sebagai berikut.

a. Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun,
sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan
lenyap.

Oleh Azhar Rizteki.